69ganjilgenap ~ Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, red notice terhadap Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemicals Indotama (TPPI) itu telah diterbitkan di 193 negara.
Polri menerbitkan edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice ke negara-negara anggota Polisi Internasional (Interpol) untuk memburu tersangka kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno.
Disebar ke 193 negara anggota Interpol, disebut dengan red notice yaitu meminta bantuan untuk menangkap dan memulangkan tersangka ke negara ini," ujar Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan.
Meski sudah menyebar red notice, hingga kini masih belum ada informasi mengenai keberadaan Honggo.
Setyo mengatakan berdasarkan koordinasinya dengan kepolisian, Imigrasi serta otoritas bandara Singapura, hasil pencarian Honggo masih nihil.
"Belum ada, padahal kami sudah koordinasi dengan Kepolisian Singapura, Imigrasi, dan otoritas bandara Singapura. Otoritas bandara Singapura kan otoritasnya sendiri di Changi itu. Kemudian kami cek di perlintasan Imigrasi melalui kapal juga belum ada," ucap Setyo.
Sebelumnya, edaran DPO Honggo diterbitkan dengan Nomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1/2018) kemarin ditandatangani oleh Wadir Tipideksus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.
Honggo ditetapkan sebagai DPO karena tiga kali dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pelimpahan namun tidak pernah hadir.
Sementara dua tersangka lainnya, Raden Priyono dan Djoko Harsono hadir lalu dipulangkan.
Dalam kasus ini, baik Honggo maupun dua tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar